ACEH UTARA – Aparat gabungan Polisi Polres Lhokseumawe, TNI Kodim 0103/Aceh Utara dan Brimob Detasemen B Polda Aceh melakukan pemusnahan ladang ganja di Desa Jurong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Rabu (3/3/2021).
Pemusnahan kebun ganja tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dan Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto. Dan sebanyak 150 personel gabungan Polisi, TNI, BNNK Lhokseumawe, Kejari Aceh Utara, Satpol PP dan Dinas Pertanian Aceh Utara, dilakukan dengan cara mencabut, lalu dikumpulkan untuk dibakar sampai selesai.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto mengatakan, pemusnahan ladang ganja seluas 5 hektare tersebar di dua titik yang berdekatan. Ukuran ganja juga bervariasi, ada yang baru ditanam dan ada juga yang berukuran setinggi satu meter. Di lokasi, juga ditemukan sejumlah bibit ganja yang akan ditanam. Sekitar 15.000 batang ganja kita musnahkan.

Pemusnahan ganja tersebut, dihadirkan seorang tersangka berisinial M (50) warga Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara yang diduga sebagai pemilik lahan seluas 3 hektare, telah ditangkap sebelumnya pada 1 Maret 2021.
Tersangka M (50) dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 undang-undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp800 juta.

Sedangkan pemilik lahan ganja seluas 2 hektare berinisial F, masih diburu dan dalam penyelidikan satuan Narkoba Polres Lhokseumawe. []