ACEH UTARA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Aceh Utara menjatuhkan vonis terhadap Nasrul (43) warga Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, terdakwa pembunuhan ibu kandung, Fatimah (63) dengan cara menggorok leher dengan menggunakan pisau, divonis hukuman penjara seumur hidup.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati, karena terbukti melanggar pasal 340 KUHPidana, yaitu dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain.
“Terdakwa pembunuh ibu kandung tersebut divonis dengan hukuman penjara seumur hidup,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, Rabu (20/1/2021).
Sementara JPU Kejari Aceh Utara, Yudi Permana, Harri Citra Kesuma setelah mendengar amar putusan tersebut, pihaknya memutuskan untuk pikir-pikir dulu.
“Kami juga setelah bermusyawarah dan setelah mendengarkan putusan dari Majelis Hakim, kami bersikap pikir-pikir, ujar Harri Citra secara virtual dengan menggunakan aplikasi yang terkoneksi Pengadilan, Kejari Aceh Utara dan Lapas Kelas IIB Lhoksukon. []