LHOKSEUMAWE – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lhokseumawe memberikan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
“Hari ini kita melaksanakan pembuatan SIM secara kolektif yang diikuti oleh 27 pegawai Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK melalui Kasat Lantas AKP Radhika Angga Rista, Sabtu (23/1/2021).
Pemohon tetap akan mengikuti prosedur dalam pembuatan SIM, yaitu harus mengikuti ujian administrasi, teori dan praktek. Pembuatan SIM A sebanyak 5 orang, SIM C 14 orang, perpanjang SIM A 4 orang dan perpanjangan SIM C 4 orang, kata AKP Radhika.
Sebelum dilakukan pembuatan SIM, petugas mengecek suhu tubuh para pegawai kejaksaan, selanjutnya mereka diarahkan untuk mencuci tangan sebelum memasuki ruangan Satpas. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan Covid-19 di ligkungan Mapolres Lhokseumawe.
Selain itu, Kasat Lantas memberikan edukasi tentang mekanisme penerbitan SIM dalam masa pandemi Covid-19 guna menekan angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas serta menciptakan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Lhokseumawe tentang program Aceh Zero Traffic Accident 2021, pungkas AKP Radhika. []